Sosialisasi Dan Koordinasi Tugas Dan Fungsi Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku di Maluku Utara Kota Ternate
Kejari Ternate – (22-02-2023) Rabu tanggal 22 Februari 2023, sekitar pukul 08.10 WIT, bertempat di Korem 152 Baabullah, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku di Maluku Utara yang dibawakan langsung oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kolonel Chk. Romelto Napitupulu, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Kasi Teroris Kejati Maluku Utara, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Kasi Pidum Kejari Ternate, Kasi Pidum Kejari Tidore, Para Anggota Korem 152 Baabullah. Tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidang Pidana Militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi. Bahwa kegiatan berlangsung secara aman dan tertib hingga selesai.





















