Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate Perkuat Sinergi Melalui Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejari_Ternate (22/06/2026) Senin tanggal 22 Juni 2026 Pukul 15:30 WIT bertempat di Aula Baharrudin Lopa Lt. 3 Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Ternate tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kota Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate dalam mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menjelaskan tujuan Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Dalam pelaksanaannya Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendapat hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kota Ternate, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ternate juga menyampaikan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Ternate serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Wali Kota Ternate Bapak Dr M.Tauhid Soleman M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas komitmen dan dukungan yang selama ini diberikan melalui pendampingan serta penanganan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Ternate. Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya, termasuk penyelesaian administrasi penyerahan aset hibah kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa Pemerintah Kota Ternate memandang keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pelaksanaan kebijakan pemerintahan, serta upaya mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan hubungan sinergis antara Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota Ternate semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top