Kejari_Ternate (18/06/2028) pada hari Kamis Tanggal 18 Juni 2028 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);
Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate”;

Bahwa Bapak Meliyan Marantika, S.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan pada pokoknya menjelaskan:
- Menjelaskan terkait Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Pasal 958 dan 959 mengatur tugas Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri, yang meliputi koordinasi administrasi, pembinaan organisasi, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, prasarana, dan aset negara. Selain itu, tugasnya mencakup peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, pengelolaan data statistik kriminal, pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan kesehatan yustisial, serta mendukung program reformasi birokrasi.
- Pasal 961 mengatur tugas beberapa urusan, yaitu Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP yang bertanggung jawab atas kepegawaian, integritas, kesejahteraan, kesehatan yustisial, serta pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak. Urusan Perlengkapan menangani prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, sementara Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi mengelola ketatausahaan, dokumentasi hukum, data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.
- Peranan Pembinaan dalam mendukung Tupoksi Kejaksaan diatur dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 ayat (1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Bahwa Program Jaksa Menyapa bertujuan sebagai sarana edukasi hukum, transparansi, komunikasi publik, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Khususnya tema hari ini “Tugas Dan Fungsi Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate” masyarakat diberikan pemahaman mengenai peraturan hukum yang berlaku, peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan pembinaan mental, serta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

