Kejari_Ternate – (01/12/2025) Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairuddin dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu Bahtiar Teng, Santini Do. Mansur, dan Abdullah Hi. M. Saleh. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Kadar Noh, S.H., M.H., serta Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M.H., dan Teguh Saroso, S.H., Cpl, dengan Panitera Pengganti Imelda, S.H. Hadir pula Penuntut Umum M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H., Andy Rachman, S.H., M.H., dan Meliyan Marantika, S.H., serta para penasihat hukum terdakwa yaitu Abdullah Ismail, S.H. dkk., Jais Umar, S.H. dkk., dan Sahidin, S.H. dkk. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung dengan tertib dan aman, serta ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 14.15 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

