Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Umum Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIT berlokasi di Link. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi jalannya peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Sub. Pasal 362 KUHPidana.

Bahwa terjadinya Pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. FAHRUL LITIMI Alias M. Fahrul JUNAIB Kepada korban Sdr. LUTFI MARUF, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 bulan Juni Tahun 2025 sekitar pukul 03.20 WIT, dini hari bertempat di rumah Sdr. LUTFI MARUF, beralamat di Lingk. Tobenga Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara;

Bahwa pelaksanaan rekonstruksi perkara tersebut bertujuan untuk memperjelas secara rinci kronologi terjadinya tindak pidana, menggambarkan secara nyata peran tersangka di tempat kejadian perkara, serta mencocokkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Selain itu, kegiatan rekonstruksi dimaksudkan untuk mengetahui motif para pelaku, mengidentifikasi alat dan sarana yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, serta memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya peristiwa. Hasil dari rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada dan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan secara akurat serta mendukung proses pembuktian di persidangan

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top