Kejari_Ternate (09/10/2025) Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.15 WIT berlokasi di Kel. Gamalama Kec. Kota Ternate Tengah dan Kel. Kalumata Kec. Ternate Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang terjadinya Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama R (25) kepada korban berinisial S yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT, bertempat di dalam Toko Al Nizam beralamat Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Rekonstruksi Ini dihadiri oleh Bapak Matheos Matulessy, SH., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) dan Ibu Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum).

Dalam Rekonstruksi Tersangka memperagakan sejumlah adegan, mulai dari mengambil parang di bagasi sepeda motor, memanjat tiang listrik untuk naik ke lantai tiga toko, hingga mengcongkel pintu dan mengambil uang tunai di meja kasir, pelaksanaan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Adapun maksud dan tujuan Rekonstruksi sebagai berikut :
- Memperjelas kronologi kejadian dan peran tersangka.
- Mencocokkan keterangan dalam BAP dengan fakta lapangan.
- Mengetahui motif dan alat bukti pendukung dalam proses penuntutan.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

