Kejari_Ternate – (15/01/2025) Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 14. 15 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan agenda Pembelaan/Pledoi Terdakwa. Dan di lanjutkan sekitar pukul 16.30 WIT bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan/Pledoi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, perbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI.
Bahwa atas perbuatan tersebut, maka terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 C ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Menjadi Undang-Undang (PILKADA), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peruabahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota.
Adapun pembelaan/Pledoi Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum yang pada intinya : Tentang Kadaluarsa dalam proses penanganan perkara, Tentang pertanggungjawaban pidana bukan hanya terdakwa sendiri, menyatakan terdakwa fauzi Alkatiri tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dengan surat dakwaan pasal 178C Ayat 3 Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, membebaskan terdakwa fauzi alkatiri alias ozi dari semua tuntutan hukum, memulihkan segala hak terdakwa Fauzi Alkatiri dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Adapun Tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan/pledoi Terdakwa yang pada intinya : Tentang kadaluarsanya proses penanganan perkara pemilihan Tahun 2024 sudah mengacu pada Undang-undang pemilihan dan Peraturan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI Nomor. Bahwa saat adanya Laporan/Temuan, proses kajian, proses penyidikan, proses pra penuntutan, dan proses penuntutan sudah sesuai dan tidak melebihi batas waktu. Tentang Pertanggungjawaban Pidana bahwasanya Terdakwa patut untuk bertanggung jawab selaku Ketua KPPS sekaligus sebagai penyelenggara pada pemilihan yang dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024. Menolak pledoi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang di skorsing dan di lanjutkan kembali pada hari Rabu 15 Januari 2024 Pukul 20.00 WIT. Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan di skorsing oleh Majelis Hakim pukul 16. 45 WIT.
Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

