Kejari_Ternate (06/09/2024)Pada hari jumat, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni – Agustus 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 48 perkara, dengan rincian: Perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 15 perkara, dengan jenis ganja sebanyak 8 perkara dengan total berat ± 728,2969 (tujuh ratus depalapan koma dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) gram dan jenis sabu sebanyak 7 perkara dengan total berat ± 20,1951 (dua puluh koma seribu sembilanratus lima puluh satu) gram, 9 buah Hp berbagai merk, sejumlah bong atau alat hisap sabu-sabu dan perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 33 perkara.

Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak. Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat Kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

