Kejari Ternate, Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Kapal Penangkap Ikan Tuna Halmahera Selatan

Kejari_Ternate (20/06/2024) Kamis, sekitar Pukul 14.30 WIT bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4749 K/PID.SUS/2022 tanggal 21 September 2022 An. Terpidana Ibrahim Ruray, S.E. telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan Tuna Halmahera Selatan dengan Tonase Kotor 30 GT dan Tonase Bersih 9 NT beserta kelengkapannya.

Barang Bukti tersebut dikembalikan melalui Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Fahrin Nahya, S.H. selaku Kuasa Hukum Terpidana Ibrahim Ruray, S.E.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top