Eksekusi Terpidana Ibrahim Ruray Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator

Kejari Ternate – (04/12/2022), Pada hari Rabu Pukul 15.45 WIT, bertempat di LAPAS Kelas IIA Ternate, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-06/Q.2.10/Fu.1/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4749.K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 atas nama terpidana IBRAHIM RURAY, S.E dalam perkara Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Penangkapan Ikan dan Alat Simulator Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Bahwa IBRAHIM RURAY, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Secara bersama sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Bahwa Terpidana IBRAHIM RURAY, S.E. mendapat putusan dengan cara memasukan Terpidana ke LAPAS Kelas IIA Ternate untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan hukuman tambahan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top