Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yoga Adikonang dengan Agenda Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya

Kejari_Ternate – (30/08/2024) Pada hari Jumát tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan Agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya;

Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa Penasehat Hukum membacakan Surat Pledoi/Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut, meminta membebaskan terdakwa Yoga Adikonang, dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Yoga Adikonang dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Mengembalikan barang sitaan kepada Terdakwa Yoga Adikonang. Dikarenakan Yoga Adikonang tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 14.00 WIT dengan Agenda Replik dari Penuntut Umum.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top