Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) an. Tersangka YOGA ADIKONANG

Kejari_Ternate (08/03/2024) Jumat, bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara an. Tersangka YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) yang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa terhadap tersangka YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. tersebut langsung dilakukan penahanan tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Kelas IIB Ternate paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top