Kejari_Ternate – (25/02/2026) Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 11.50 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pledoi;
Agenda pledoi adalah tahapan sidang pidana pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah tuntutan (requisitoir) jaksa. Ini adalah upaya terakhir mempertahankan hak hukum, bertujuan membebaskan, melepaskan dari tuntutan, atau meringankan hukuman terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa untuk menyampaikan Pembelaan (Pledooi) terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum. Yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
- Bahwa Terdakwa meminta permohonan keringanan terhadap hukuman yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana ada dalam Surat Tuntutan;
- Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Bahwa terhadap Surat Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa, bahwa Penuntut Umum menyatakan untuk tetap pada Tuntutan;
Bahwa sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 10.00 WIT untuk Terdakwa Jamaludin Yusup dengan agenda Replik dari Penuntut Umum dan tanggal 30 Maret 2026 untuk Terdakwa Lutfi Umahuk dan Terdakwa Hadi Hairudin dengan agenda Putusan;
Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.15 WIT.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

