Intelijen

Seksi Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. Seksi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang sekarang ini di jabat oleh Bapak Aaan Syaeful Anwar, S.H. yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.

Dengan doktrinnya INDERA ADHYAKSA, Intelejen Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan UU. No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang[1]undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yaitu :

  1. Pasal 30B

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :

  • Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hokum
  • Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan
  • Melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri
  • Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme
  • Melaksanakan pengawasan multimedia.
  1. Pasal 30C

Selain melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan, Bagian Tugas Bidang Intelijen dapat melakukan :

  • Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan
  • Turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan
  • Melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana
Scroll to Top